Forest Watch Indonesia (FWI) menilai perlu upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk mengelola kawasan hutan di pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam oleh aktivitas pertambangan.
POSO, SULAWESI TENGAH – Dalam rentang 2017-2021, deforestasi di pulau-pulau kecil di Indonesia telah mencapai 318,6 ribu hektare – atau 79,65 ribu hektare per tahun – yang berarti setara dengan tiga persen dari laju deforestasi nasional.
Deforestasi itu mencakup 245 ribu hak konsesi tambang nikel, tembaga, bijih besih, emas, mangan dan lainnya yang mengkapling 242 pulau kecil di Indonesia. Deforestasi di dalam konsesi tambang di pulau-pulau kecil mencapai 13,1 ribu hektare.
Hal mencemaskan ini disampaikan Manager Kampanye, Advokasi dan Media Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Prayoga, dalam suatu diskusi baru-baru ini.
“Sisa hutan alam di pulau kecil sampai saat ini atau setidaknya sampai data yang kami sediakan itu di tahun 2021 itu ada 3,5 juta hektar atau hampir dari 50 persen pulau kecil di Indonesia itu masih memiliki tutupan hutan di situlah mengapa FWI memiliki concern terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Anggi.
Selain itu masih terdapat 4,42 juta hektare area di pulau-pulau kecil berstatus kawasan hutan negara yang dapat menjadi pintu masuk izin konsesi tambang, hak pengusahaan hutan (HPH), perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
FWI mencatat luas konsesi di pulau-pulau kecil terbagi atas HPH seluas 309 ribu hektare, HTI sebanyak 94 ribu hektare, kebun 194 ribu hektare dan tambang 244 ribu hektare, selain itu juga terdapat tumpang tindih izin konsesi seluas 35 ribu hektare.