Karimun, JurnalTerkini.id – KPU Karimun gelar coffee morning bersama insan pers dalam rangka sosialisasi tahapan pemilukada tahun 2024 di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan ngopi sambil ngobrol santai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karimun Mardanus beserta para komisioner serta dengan dihadiri para awak di Kabupaten Karimun.
Mardanus menyebut, insan pers merupakan garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi pemilukada ini sehingga tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Karimun menjadi tepat guna dan tepat waktu.
“Di Pilkada kali ini, kami mengharapkan pengawalan dalam berbagai prosesnya, mulai dari coklit, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran calon dan pengumuman calon, maka dari itu peran insan pers di sini sangat kami harapkan,” katanya.
Ia melanjutkan, terkait proses pengumuman pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 24, 25 dan 26 Agustus 2024, serta proses pendaftaran partai politik dilakukan pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024.
“Dalam proses tersebut, KPU Karimun mengamggarkan sebesar 6,5 Miliar Rupiah dan proses pencairannya terdiri dari 2 tahap yakni tahap pertama 60% dan kedua 40 % dan namun hingga saat ini belum bisa dicairkan oleh pihak Pemda Karimun walaupun sudah kami ajukan,” tambahnya.

Nemun demikian, Mardanus menegaskan tahapan pilkada tetap terus berjalan walaupun anggara belum bisa di cairkan sesuai dengan pengajuan.
“Proses tetap terus berjalan, kami juga sudah berkordinasi dengan KPU Provinsi Kepri dan mereka akan turun untuk melakukan evaluasi ke Kab.Karimun. dan telah kami sampaikan juga bahwa KPU Karimun dalam melaksanakan setiap tahapan ini Alhamdulillah tidak terjadi kendala,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan pemilukada tahun 2024, jumlah pemilih di tiap TPS kembali ke aturan semula yakni maksimal 600 jiwa.
“Awalnya 800 jiwa tapi diatur kembali oleh PKPU menjadi maksimal 600 jiwa untuk satu TPS. Pada pileg kemarin, jumlah maksimal 400 jiwa karna masih menggunakan aturan saat pandemi, maka untuk pilkada nantinya, jumlah TPS di kurangi dari 571 menjadi 451,” lanjutnya.
Namun KPU karimun masih memproses hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih untuk menevaluasi kembali sesuai dengan lokasi dan wilayah untuk menentukan apakah ada penambahan atau pengurangan TPS.
“Untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat di hari pencoblosan nati, kami sudah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Karimu untuk melakukan pemantauan dan perekaman awal untuk mereka, sehingga mereka bisa memilih nantinya ketika berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP,” tutupnya. (Edy)





