Karimun, JurnalTerkini.id – Sebanyak 25 dari 30 anggota DPRD Karimun yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, telah menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sampai hari ini sudah 25 orang. Tanda bukti LHKPN-nya diserahkan partai politik masing-masing,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus di Tanjung Balai Karimun, Jumat (26/7/2024).
25 calon anggota DPRD Karimun yang menyerahkan tanda bukti LHKPN tersebut, masing-masing Kamaruddin dan M. Hadi Siswanto dari PAN, Ady Hermawan dan Joko Warsilo dari Hanura dan Abdul Manaf dari Partai NasDem.
Kemudian, Rodiansyah dari Hanura, Raja Rafiza, Sulistina, Anwar dan Herman Akham dari Partai Golkar, Arsiantee dari NasDem dan Martin Lesmana dari Partai Golkar.
Selanjutnya, Aloysius dan Sulfanow Putra dari PDIP, Abdul Razak dari Partai Gerindra, Wiyono dari Golkar, Muhammad Firdaus dari PKB dan Suyadi, S.Sos dari PKS.
Kemudian, Febri Hendrita Eka Putri dan Hasanuddin, SE dari PKS, Darmendra dan Satria dari Gerindra, Dedi Jarliyostika dari Hanura, Timbul Sudiarso dari PDIP dan Eri Januardin dari NasDem.
“Bagi yang belum masih ada waktu menjelang pelantikan. Aturannya 21 hari sebelum pelantikan sudah menyerahkan semuany,” kata dia.
Ketentuan penyerahan tanda bukti LHKPN, jelas dia, merujuk pada Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tentang penjelasan penyampaian LHKPN bagi calon anggota legislatif terpilih. Khususnya pada poin 4 yang menyebutkan, dalam hal calon legislatif terpilih telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK dengan memedomani surat edaran KPK sebagaimana tersebut.
Bagi calon terpilih yang belum memperoleh tanda terima LHKPN dari KPK sampai batas waktu 21 hari itu, maka, calon terpilih tersebut dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Nah, ketika calon terpilih tersebut belum mendapatkan tanda bukti dari KPK. Maka, calon terpilih bisa melampirkan dokumen bukti pelaporan LHKPN, dan surat pernyataan dilakukan pada waktu 20 hari sebelum pelantikan,” ucap Mardanus. (yra)