KPU Catat Pemilih Pindahan Sampai Malam

Karimun (Jurnal) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan masih menerima pendaftaran bagi pemilih yang pindah memilih hingga Selasa malam untuk dicatat dalam daftar pemilih tambahan Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

“Kami masih memberi kesempatan bagi pemilih yang pindah memilih untuk mendaftar di kantor KPU Karimun sampai malam ini. Tapi jangan terlalu larut malam karena petugas juga butuh istirahat,” kata komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko yang dihubungi di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Eko Purwandoko mengatakan itu terkait adanya pemilih yang terdaftar sebagai pemilih di daerah lain namun berkeinginan untuk mencoblos di Karimun tapi belum melapor kepada penyelenggara pemilu setempat.

Namun demikian, kata dia, pemilih pindahan itu wajib menunjukkan surat keterangan pindah memilih atau formulir A5 dari TPS tempat ia terdaftar.

“Kalau tidak ada formulir A5, petugas tidak bisa melayani karena berdasarkan aturan wajib menunjukkan formulir itu,” katanya.

Menurut dia, pemilih pindahan ia sarankan menghubungi petugas KPPS di TPS tempat ia terdaftar agar mengirimkan formulir A5 sebagai syarat untuk dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

“Gunakan teknologi informasi, misalnya formulir A5 itu dikirim lewat surat elektronik, atau formulir A5 itu dijepret dan dikirim dengan fasilitas blackberry messenger atau BBM. Nanti, dicetak oleh petugas dan selanjutnya dicatat dalam daftar pemilih tambahan,” tuturnya.

Ia mengatakan kebijakan membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan hingga malam ini merupakan upaya untuk memenuhi hak warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk menyalurkan haknya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kita berikan toleransi, tapi tetap dalam koridor undang-undang yang mensyaratkan bagi pemilih pindahan untuk mengantongi formulir A5,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, pendaftaran pemilih pindahan berdasarkan aturan dilakukan paling lambat H-10 sebelum pemungutan suara, atau pada 30 Juni 2014.

Ahmad Sulton mengatakan, pemilihan yang pindah memilih dari satu TPS ke TPS wajib mengantongi formulir A5.

“Kecuali pemilih yang tidak tercatat dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan identitas seperti KTP, kartu keluarga atau paspor pada TPS sesuai alamat domisili yang tertera dalam identitas itu,” katanya. (rdi)

Total Views: 270

Pos terkait