Soroti Regulasi Pemerintah
Pelaku usaha tekstil menyoroti sejumlah persoalan yang menyebabkan krisis di sektor ini, selain bertarung melawan produk impor. Lilik Setiawan mengatakan, kebijakan pemerintah membuka peluang investor asing memproduksi tekstil di dalam negeri juga patut dicermati.
Penyediaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan perijinan cepat dikhawatirkan merugikan industri tekstil nasional. Pekerja asing, ketersediaan bahan baku tekstil hingga predatory pricing menjadi ancaman bagi industri tekstil dalam negeri.
“Kalau tidak salah ada investor China, ada dua lokasi yang disiapkan pemerintah. Menyerap 108 ribu pekerja. Ya, itu trickle down-nya bagus, tapi ingat komitmen fair competition-nya. High level hingga low operator adalah pekerja domestik. Jangan sampai kasus PT Morowali terulang, dominasi TKA. Bahan baku domestik jadi susah diperoleh. Jangan ada predatory pricing. Perputaran PMA juga harus ada jaminan,” papar Lilik.
Lilik menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini lebih berpihak pada importir umum pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk menggenjot industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Dampaknya, Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil impor, ungkap Lilik.
Gelombang PHK para pekerja industri pertekstilan pun berlanjut dan tak bisa dibendung. Meski begitu, Lilik berharap keterpurukan ini hanya anomali sesaat.
“Kita berharap ini temporary, sementara. Pelaku industri tekstil bisa come back, bangkit. Situasi ekonomi bisa membaik, tak bisa dipungkiri industri tekstil dan produk tekstil adalah padat karya dan penopang perekonomian,” tegasnya.
Sebagai karyawan pabrik tekstil, Johan juga memiliki harapan sama. Dia ingin industri tekstil penopang hajat hidup ribuan pekerja, termasuk dirinya, akan kembali menggeliat dan bangkit.
“Ya, pabrik kan tempat semua menggantungkan hidupnya. Ada ribuan keluarga pekerja yang harus dipenuhi kebutuhannya,” ujarnya lirih. [voa]
Jaringan: VOA





