KMPKP Adukan KPU Terkait Pemenuhan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)

Titi Anggraini, pengajar hukum Pemilu di Universitas Indonesia mengatakan KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan. Sebab, KPU harus bekerja sesuai dengan kerangka hukum pemilu, termasuk menjalankan putusan pengadilan, baik Putusan MK, Putusan MA, ataupun putusan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengabaian atas putusan pengadilan, tambahnya, bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum dan timbulnya gugatan hukum atas ketidakpuasan atas sikap KPU yang mengabaikan putusan pengadilan tersebut. Contohnya saja, kata Titi, ketika KPU membangkangi Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 terkait keterwakilan perempuan, dampaknya harus dibayar mahal oleh negara. Ketika digugat ke MK, akhirmya MK membatalkan hasil pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang sebagaimana terjadi di dapil 6 Pemilu DPRD Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Titi menjelaskan ketika MK sudah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) karena KPU tidak melaksanakan ketentuan UU Pemilu terkait keterwakilan perempuan, KPU harus melaksanakan Putusan tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana isu atau bunyi yang ada dalam Putusan.

“Pengabaian atas perintah Putusan Pengadilan akan membawa dampak dari sisi hukum ataupun etika. Sikap KPU bisa terus dipersoalkan baik melalui gugatan di Bawaslu dan pengadilan, maupun diadukan ke DKPP karena telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Titi.

Jika terbukti lanjut Titi, sanksinya yang terberat bisa sampai pada pemberhentian tetap dari keanggotaan KPU.

Titi menduga KPU tidak bisa mandiri dalam membuat keputusan dalam mengelola tahapan pemilu 2024 akibat tidak mampu melepaskan diri dari tekanan atau pengaruh partisan partai-partai di parlemen yang tidak menginginkan KPU melaksanakan putusan MA ataupun Putusan Bawaslu soal keterwakilan perempuan.

Selain itu problem integritas dan minimnya komitmen pada nilai-nilai demokrasi yang inklusif serta sikap pragmatis yang terlalu dominan ikut berkontribusi pada sikap KPU yang tidak melaksanakan putusan MA maupun putusan Bawaslu meskipun isinya sudah sangat jelas.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak KPU tidak merespons permintaan konfirmasi oleh VOA. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: M Sarih

Total Views: 677

Pos terkait