KMPKP melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan seluruh anggota KPU, yaitu Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Indroos, Idhal Holik dan August Mellaz ke DKPP karena menganggap merekatidak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum KMPKP yang juga peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU periode 2022-2027 seharusnya mengakomodasi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD untuk 2024.
Padahal ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih parahnya, lanjut Haykal, pengabaian hukum tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung (MA). Demikian pula dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti secara sah dan menyakinkan merupakan suatu pelanggaran administratif Pemilu, tegas Haykal.
“Kalau dilihat KPU sekarang banyak sekali tidak mengindahkan putusan-putusan yang memerintahkan untuk dilakukan perubahan mulai dari putusan MA kemudian keputusan Bawaslu hingga berujung pada putusan MK yang memerintahkan PSU,” kata Haykal.
Selain Perludem, lembaga swadaya masyarakat lainnya yang tergabung dalam koalisi adalah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), INFID, Netgrid, Perludem, ICW dan Institute Perempuan.





