KMPKP Adukan KPU Terkait Pemenuhan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, 20 Maret 2024. (Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP)

KPU diketahui menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai acuan pemenuhan keterwakilan 30 persen dalam Pemilu 2024. Dalam peraturan tersebut, KPU melakukan pembulatan ke bawah jika hitungan jumlah 30 persen calon legislatif perempuan memunculkan angka desimal.

Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pembulatan terhadap jumlah calon legislatif perempuan seharusnya dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu pun sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap setelah dilakukan uji materi ke MA. Putusan MA memerintahkan KPU untuk merevisi peraturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengabaian yang dilakukan KPU tersebut berdampak cukup fatal karena menimbulkan sengketa di Daerah Pemilihan (Dapil) VI untuk pemilihan anggota DPRD Gorontalo dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PKS itu untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Menurut perhitungan dari KMPKP, diperkirakan jumlah caleg perempuan yang berkurang mencapai 267 orang di DPR akibat tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ditotal dengan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya bisa lebih dari 8 ribu perempuan yang kehilangan haknya menjadi calon anggota legislatif.

Untuk itu koalisi meminta DKPP menjatuhi sanksi pemberhentian tetap bagi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan dua anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara. Ketiganya dinilai sadar dan sengaja telah mengabaikan ketentuan keterwakilan perempuan pada daftar pencalonan. Pengabaian ini mencederai kredibilitas Pemilu, kehormatan penyelenggaran Pemilu dan merugikan banyak perempuan politikus pada Pemilu 2024. Sementara anggota KPU lainnya diminta dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Total Views: 678

Pos terkait