Wawan menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi karena banyak politisi atau pejabat kurang memiliki kesadaran dan pemahaman tentang konflik kepentingan. Akibatnya, pemberian posisi komisaris BUMN menjadi hal yang umum dan biasa.
Wawan menjelaskan bahwa sebagai ujung tombak ekonomi, BUMN seharusnya memiliki langkah-langkah pencegahan korupsi yang kuat. Pencegahan ini tidak hanya mencakup upaya menghindari korupsi dan melaporkan gratifikasi, tetapi juga penting untuk mengatur konflik kepentingan. Selain itu, praktik bagi-bagi jabatan tersebut dapat merugikan keberlangsungan BUMN sebagai perusahaan.
“Ini justru menimbulkan beberapa spekulasi bisnis yang tidak bagus. Apa misalnya? sebuah BUMN karena dia melakukan PSO (public service obligation) kewajiban pelayanan publik jadinya tidak berjalan, karena penunjukan langsung bukan karena kompetensinya, bukan karena keahlian BUMN, tetapi karena ada komisaris di situ yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tertentu. Nah, ini kan lebih berbahaya, tidak kompetitif,” tambahnya.
Survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) pada Maret 2021 menunjukan sebanyak 14,73 persen jabatan komisaris BUMN diisi oleh tokoh berlatar belakang relawan calon presiden hingga anggota partai. Angka ini setara dengan 71 dari 482 komisaris saat itu.
Selain itu, terdapat 51,66 persen kursi komisaris yang diduduki pejabat birokrasi sebagai perwakilan pemerintah selaku pemegang saham BUMN. Sedangkan dari kalangan profesional hanya sekitar 17,63 persen. Sisanya berasal dari aparat penegak hukum, personel militer dan mantan menteri.





