Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dalam rapat paripurna DPRD Karimun, Rabu (12/6/2024).
Bupati Aunur Rafiq menyebutkan bahwa RPJPD 20 tahun ke depan itu memiliki visi, Karimun Permata Zamrud: “Terwujudnya Kabupaten Karimun yang Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan dan Berkarakter Berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Baca jurnal berita Karimun berikut: Permata Zamrud, Visi RPJPD Karimun 2025-2045
Selain memaparkan enam misi pembangunan yang tertuang dalam Ranperda tersebut. Bupati juga memaparkan bahwa ada beberapa indikator untuk mengukur tercapainya visi tersebut.
Indikator tersebut, antara lain; pertama, peningkatan pendapatan perkapita masyarakat Kabupaten Karimun pada 2045, mencapai 317,00-330,00 juta rupiah.
Kedua, menurunnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan. Pada 2045 sampai dengan angka 0,37 persen sampai 0,32 persen, dan rasio gini pada angka 0,19-0,15.
Ketiga, peningkatan perekonomian dan daya saing daerah. Dan pada 2045 perkiraan laju pertumbuhan ekonomi mencapai 5,50-6,5 persen, dan indeks daya saing daerah pada 2045 mencapai 4,2.
Keempat, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dengan perkiraan Indek Pembangunan Manusia pada 2045 mencapai 80,20.
Dan kelima, menurunnya emisi gas rumah kaca. Dengan perkiraan emisi gas rumah kaca Provinsi Kepulauan Riau mencapai 96,37 persen pada 2045.
“Lebih rinci terkait dengan misi daerah, arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator utama pembangunan. Tentunya dapat kita cermati bersama dalam dokumen RPJPD 2025-2045,” kata dia.
Bupati berharap Ranperda RPJPD ini menjadi salah satu regulasi yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Bupati Aunur Rafiq dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD M Yusuf Sirat. (yra)





