Bintan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menahan dua orang tersangka tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan penahanan dua tersangka, yakni B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Baca jurnal berita Bintan berikut: Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanah
“Hari ini kita keluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka, B dan MR,” kata Kasat Reskrim pada Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik, menurut Kasat Reskrim, telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya keduanya telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penahanan dimulai dini hari tadi,” katanya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni B dan MR serta H yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Untuk tersangka H yang menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, menurut dia, belum ditahan karena masih menunggu jawaban atas surat yang dikirim kepada Kementerian dalam Negeri.
“Surat tersebut telah diterima Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu. Kami masih menunggu jawaban surat itu sampai 3 Juni 2024,” kata dia.
Dia berharap Kemendagri segera memberikan jawaban terkait surat yang telah dikirimkan karena perkara ini masih dalam satu rangkaian kejadian, sehingga ketiganya harus mengikuti proses penyidikan.
“Untuk tersangka B dan MR kami tahan selama 20 hari, terhitung 7 Mei 2024 hingga t26 Mei 2024. Kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya untuk selanjutnya kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan. (am)






