Karimun, JurnalTerkini.id – Musim kemarau disertai cuaca panas yang melanda Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat ini meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan.
Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun dalam satu bulan terakhir.
Berdasarkan data dihimpun, sepanjang Maret 2024, sedikitnya terjadi 48 kasus kebakaran lahan, rumah maupun toko di Kabupaten Karimun.
Menanggapi hal tersebut, Polres Karimun gencar melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan. Imbauan ini disampaikan melalui berbagai media, seperti spanduk, baliho, dan media sosial.
Polres Karimun juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya bakar lahan.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan di Kabupaten Karimun.
“Kami akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, membuang puntung rokok sembarangan atau membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” kata AKBP Fadli Agus, di Tanjung Balai Karimun, Senin (1/4/2024).
AKBP Fadli Agus juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan.
Dia menegaskan bahwa bagi siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan para pembakar lahan, dapat dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kapolres Karimun Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan
Kebakaran lahan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, kabut asap yang mengganggu kesehatan, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. (jms)





