Kapolres Karimun Ingatkan Sanksi Pidana bagi Pembakar Lahan

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus diwawancarai usai shalat tarawih di Masjid Al Furqan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Minggu (17/3/2024) malam. (jurnalterkini.id/yogi)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus diwawancarai usai shalat tarawih di Masjid Al Furqan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Minggu (17/3/2024) malam. (jurnalterkini.id/yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengingatkan masyarakat bahwa membakar lahan merupakan tindakan yang membahaykan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Membakar lahan dapat mengakibatkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan juga dapat merusak lingkungan,” ujar Fadli usai safari Ramadhan di Masjid Al Jihad, Tebing, Minggu (17/3/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, bagi para pembakar lahan, dapat dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Selain itu, pembakar lahan juga dapat dibebani dengan biaya pemadaman api dan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan mencari cara lain yang lebih ramah lingkungan untuk membuka lahan.

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan Karimun yang bebas asap,” imbaunya.

Imbauan yang disampaikan Kapolres Karimun terkait dengan maraknya kebakaran lahan dan rumah warga di Karimun akhir-akhir ini, bahkan dalam satu malam sempat terjadi kebakaran. (yra)

Baca jurnal berita Karimun berikut: Damkar Karimun Kewalahan, Empat Kebakaran Terjadi dalam Satu Malam

Total Views: 422

Pos terkait