Tim Hukum Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan saat unjuk rasa menentang dugaan kecurangan pemilu presiden 14 Februari di luar kantor Bawaslu di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)
Para pengunjuk rasa meneriakkan slogan-slogan saat unjuk rasa menentang dugaan kecurangan pemilu presiden 14 Februari di luar kantor Bawaslu di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. (Foto: AP/Achmad Ibrahim)

JAKARTA – Tim hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti terjadinya kecurangan yang oleh keduanya disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif – atau dikenal dengan sebutan TSM – dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Seluruh bukti ini akan menjadi bahan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Direktur Penegakan Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Jou Hasyim Waimahing, menyebut sejumlah bukti yang telah diverifikasi timnya, antara lain dugaan kecurangan pencoblosan surat suara yang dilakukan sebelum pemungutan suara yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur dan Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Selain itu, bukti-bukti dugaan pelanggaran administrasi dan etik juga akan dimasukan ke dalam konstruksi dalil permohonan yang akan diajukan ke MK.

Bacaan Lainnya

Pengumpulan bukti-bukti untuk diajukan ke MK juga dilakukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin. Ketua Bidang Hukum pasangan itu, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya telah memverifikasi kurang lebih 100 bukti terkait kecurangan pemilu, seperti pencoblosan surat suara massal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mobilisasi kepala desa untuk memilih calon pasangan tertentu. Menurut Ari, pihaknya terus berkomunikasi dengan tim hukum paslon nomor urut 3

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kami akan mengungkap fakta kecurangan ini dan niat yang sama adalah supaya Pemilu ini berintegritas dan menghasilkan Pemilu yang jujur,” ungkapnya.

Langkah Konstitusional

Pakar hukum tata negara di Universitas Andalas, Charles Simabura menilai langkah yang dilakukan kedua tim paslon itu merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan dan prosesnya harus dikawal bersama sehingga bisa membuka fakta-fakta sebenarnya termasuk fakta hukum.

Meskipun demikian ia meminta semua pihak menyadari risiko dan tantangannya karena MK telah memiliki “pakem” dalam menguji sengketa kecurangan pemilu seperti ini.

“Biasanya mahkamah akan selalu menguji berapa pergeseran suara secara kuantitatif akibat terjadinya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu. Namun demikian saya masih menaruh harapan agar misalnya MK juga masuk ke tahap, mungkin yang bersifat kualitatif, tidak hanya secara kuantitatif artinya betul-betul bisa menilai sebagai suatu proses yang panjang. Segala dalil-dalil kecurangan itu harus dinilai sebagai suatu rangkaian peristiwa,” ujarnya kepada VOA, Jumat (23/2/2024).

Total Views: 648

Pos terkait