Karimun, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melimpahkan kasus kematian seorang janda berinisial HA (31) di Perumahan Sinar Indah, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, kepada Polisi Militer (PM).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Jumat (23/2/2024) mengatakan, pelimpahan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan awal dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa orang yang terakhir bersama dengan korban adalah oknum anggota TNI AD. Sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kami wajib melimpahkan berkas perkara dan penyelidikan kepada Denpom AD,” kata Fadli usai kegiatan Curhat Kamtibmas bersama Insan Pers di salah satu kafe di Sei Pasir, Kecamatan Meral.
Fadli menambahkan, pelimpahan kasus ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap dengan pelimpahan ini, kasus ini dapat segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kapolres mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
“Terkait hasil autopsi juga masih menunggu, dan nanti akan diserahkan kepada Denpom,” katanya. (jms)
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Danpomdam I/BB Sampaikan Bela Sungkawa kepada Keluarga Janda Tewas di Sinar Indah






