Arif Fadillah berharap pemerintah provinsi benar-benar turut dilibatkan, sehingga tidak hanya di atas kertas, tapi dalam pelaksanaan.
“Kami berharap apa yang diputuskan sama dengan realisasinya, baik soal kewenangan pengelolaannya maupun lainnya,” ujarnya.
Sementara, Deputi Kemenhub Safri Burhanuddin memastikan rapat ini menjadi tuntas semuanya, termasuk juga soal bagi hasil antara pusat dan daerah.
“Berapa masuk ke Kepri, ke pusat dan sebagainya. Kepri ikut dapat ikut memutuskannya. Sehingga semuanya clear,” kata Syafruddin.
Syarat pengajuan area labuh jangkar antara lain harus sesuai dengan rencana zonasi wilayah perairan dan memenuhi syarat keamanan perairan.
Untuk dokumen yang harus dilengkapi antara lain peta lokasi perairan, rekomendasi pemerintah daerah, rekomendasi keselamatan pelayaran, berita acara peninjauan lokasi, Amdal dan studi kelayakan. (red)






