TII Luncurkan Indeks Persepsi Korupsi 2023: Indonesia Stagnan

Seorang demonstran mengenakan topeng bergambar Ketua KPK Firli Bahuri dalam unjuk rasa di luar kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat 23 November 2023. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)
Seorang demonstran mengenakan topeng bergambar Ketua KPK Firli Bahuri dalam unjuk rasa di luar kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat 23 November 2023. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)

“Artinya dari cara pandang saya memang masih ada pekerjaan yang perlu kita lakukan. Tapi kita lebih baik dari zaman yang pernah saat masa reformasi dimulai itu yang harus jadi catatan kita di awal,” jelas Fritz.

Fritz menambahkan pasangan Prabowo-Gibran juga memiliki visi misi reformasi politik hukum dan birokrasi untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, ia menegaskan kandidatnya memiliki political will yang dibuktikan belum pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah KPK. Adapun untuk perbaikan partai politik, pasangan 02 akan menyiapkan kader-kader terbaik di partai-partai politik.

Bacaan Lainnya

Timses pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda dengan Thomas Lembong. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai skor buruk ICP 2023 Indonesia dapat mempengaruhi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pengamalamannya ketika menjadi konsultan legal dan duta besar Indonesia untuk Norwegia, bahwa salah satu hambatan investasi masuk ke Indonesia adalah korupsi.

“Pada zaman Jokowi pembatasan korupsi itu dibunuh. Pada periode satu pemerintahan Jokowi, kita masih melihat angka kenaikan CPI, tapi setelah itu periode kedua dengan revisi UU KPK, KPK memang secara sistematis dimatikan,” ujar Todung.

Todung menambahkan kandidat mereka akan mengedepankan pencegahan kasus korupsi dan tindakan represif seperti operasi tangkap tangan untuk memberantas korupsi. Selain itu, kata dia, Ganjar-Mahfud juga akan berupaya mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan mengembalikan Undang-Undang KPK seperti sebelumnya untuk penguatan pemberantasan korupsi. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Pos terkait