Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2022 untuk Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Karimun.
Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, proses penyidikan ini terus berlangsung. Tim sedang melakukan pendalaman terhadap potensi-potensi saksi yang bisa dimintai pertanggungjawaban, apapun strukturnya, baik ketua ataupun yang lainnya.
“Apabila tim ataupun penyidik berkeyakinan bahwa itu bisa jabat jadi samar, kita akan mengambil tindakan untuk dijadikan tersangka,” kata Rezi Dharmawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Gustian Juanda Putra kepada wartawan usai penahanan dua tersangka beberapa waktu lalu.
Gustian Juanda Putra menambahkan, bahwa penyidik telah memeriksa 270 orang sebagai saksi yang berasal dari pengurus maupun rekanan-rekanan yang melakukan kegiatan.
Dia juga mengatakan bawa penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap seluruh kapasitas dalam struktur yang ada dalam tubuh KONI Karimun, baik itu ketua ataupun yang lainnya.
“Apabila nantinya memang ada kapasitas yang dianggap oleh tim bisa dijadikan sama, maka akan segera diterbitkan surat penetapan status tersangka,” katanya lagi.
Hingga saat ini, Kejari Karimun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R selaku bendahara KONI Karimun dan R sebagai petugas administrasi yang membantu bendahara.
Baca jurnal berita hukum Karimun berikut: Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Karimun pada 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp430 juta.
Sementara kuasa hukum R, M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners ketika dikonfirmasi saat penahanan kliennya, di Kantor Kajari Karimun mengatakan, kliennya telah menjelaskan semuanya kepada penyidik, terkait pencairan dana hibah untuk KONI Karimun.
“Semuanya sudah disampaikan. Dan semuanya sudah di-SPJ-kan sesuai arahan dari pimpinan dan dia mengaku tidak menerima uang sejumlah itu. Kita berharap para penerima dana juga dimintai keterangan,” katanya.
Pada pertengahan Januari 2024, tim penyidik Kejari Karimun juga telah menggeledah Kantor KONI Karimun dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan menyita sejumlah dokumen dari dua kantor tersebut. (jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





