Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Tersangka R dan M menuruni tangga dari lantai 2 Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis (11/1/2024) malam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk KONI Karimun. Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Karimun. (jurnalterkini.id/rusdi)
Tersangka R dan M menuruni tangga dari lantai 2 Kejaksaan Negeri Karimun pada Kamis (11/1/2024) malam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk KONI Karimun. Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Karimun. (jurnalterkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Kepulauan Riau, menahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kamis (11/1/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca jurnal berita hukum Karimun berikut ini: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI, Kajari Karimun: Paling Lambat Awal Tahun

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing seorang perempuan, R menjabat Bendahara KONI Karimun dan M, seorang yang ditugasi sebagai pembantu bagian administrasi keuangan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Gustian Juanda Putra pada kesempatan itu, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 senilai Rp3,4 miliar dari APBD Karimun, dengan kerugian negara berkisar Rp430 juta.

Kedua tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun, usai diperiksa beberapa jam di Kantor Kejari Karimun di Tanjung Balai Karimun. (rdi)

Editor: M Sarih

Pos terkait