Karimun, JurnalTerkini.id – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) menyatakan, rencana pemberlakuan tarif parkir progresif di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (STG) Tanjung Balai Karimun bertujuan untuk penataan sehingga memudahkan kendaraan keluar masuk.
“Tujuannya tidak hanya mencari keuntungan, tapi untuk penataan. Awal Februari tarif parkir progresif ini sudah mulai kita berlakukan,” kata Manajer Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal di kantornya beberapa hari lalu.
Aprilzal menjelaskan, jumlah kendaraan yang parkir yang cukup tinggi di lahan yang terbatas, selama ini menyulitkan keluar masuknya kendaraan roda empat terutama ambulans yang mengantar atau menjemput penumpang sakit.
“Ambulans kesulitan memutar karena jalan menjadi sempit dengan banyaknya kendaraan yang parkir. Apalagi banyak warga yang bepergian menginapkan kendaraannya di area parkir,” katanya.
Dengan pemberlakukan tarif progresif, dia berharap volume kendaraan yang parkir apalagi yang menginap bisa berkurang.
Tarif parkir progresif, menurut dia, mengacu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
“Tarif parkir progresif berlaku untuk kendaraan yang parkir 10 menit ke atas. Untuk kendaraan yang parkir di bawah 10 menit, tidak dikenakan biaya,” ucap Aprilzal.
Jelang pemberlakukan tarif progresif, Aprilzal mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Karimun untuk melengkapi sarana prasaran sesuai aturan, seperti rambu-rambu, markah jalan, kamera pengawas dan lainnya. (yra)
Editor: M Sarih






