ICJ Siap Gelar Sidang Pendapat Publik Hari Kamis dan Jumat
Mahkamah Internasional minggu lalu mengatakan “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) di Istana Perdamaian di Den Haag … dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”
Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada akhir Desember lalu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Afrika Selatan mengatakan “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”
Keputusan ICJ Mengikat, Tapi Tak Cukup Kuat Untuk Menegakkannya
Keputusan ICJ atas permintaan tindakan darurat itu diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, namun proses penyelesaian kasus ini masih akan memakan waktu berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun.
ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





