“Gedung ini mengingatkan ada satu utang kita yang belum terbayar yaitu kemerdekaan Palestina. Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat buruk bagi bangsa Palestina. Menjelang tutup tahun 2023, lebih dari 21 ribu orang kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel,” ujar Retno lirih.
Dia menggarisbawahi standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama negara-negara maju, dalam kasus Palestina. “Sejumlah negara the Global North (negara-negara maju) mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya.
Retno menyesalkan badan seperti Dewan Keamanan PBB bahkan tidak mampu menghentikan genosida di Gaza, termasuk penghancuran berbagai fasilitas sipil, rumah ibadah dan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Indonesia.
Pengamat: Indonesia Harus Tunjukkan Bukti Fisik dan Forensik untuk Pertegas Gugatan Afrika Selatan
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengatakan gugatan yang disampaikan Afrika Selatan dan pendapat lisan yang akan disampaikan Indonesia di Mahkamah Internasional nanti menunjukkan kedua negara memiliki saling pengertian dalam perang Israel-Hamas.
Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus memiliki bukti-buktif fisik dan forensik sangat kuat, jangan sampai ada data yang keliru. Dia mencontohkan jika memang dikatan Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza maka harus ada bukti lokasi, waktu, dan saksi.
Langkah Afrika Selatan dan Indonesia ini, tambahnya, sedianya didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Terutama karena langkah yang diambil Indonesia ini baru pertama kali dan memiliki muatan diplomatik penting.
“Ini memiliki muatan diplomatik yang luar biasa, menunjukkan Indonesia sudah habis-habisan mendukung Palestina. Kemudian juga membuktikan kepada dunia kita sangat konsisten dengan konstitusi. Konstitusi kita turut memlihara perdamaian dunia, dalam hal ini melindungi masyarakat Palestina,” ujar Rezasyah.
Meskipun demikian patut diakui, tambah Rezasyah, gugatan hukum ke Mahkamah Internasional ini tidak akan menghentikan langkah Israel, yang sejak awal telah menyatakan pengadilan itu tidak adil dan meminta bantuan Amerika.





