Pemuda Tersangka Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka penusukan warga di Kempas, AM setelah diamankan di Polsek Kempasa. (Dok Polsek Kempas).
Tersangka penusukan warga di Kempas, AM setelah diamankan di Polsek Kempasa. (Dok Polsek Kempas).

Inhil, JurnalTerkini.id – Pelaku penusukan, inisial AM (19) warga Kecamatan Kempas diamankan pihak Kepolisian jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), setelah melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah.

AM diduga menusukkan pisau lipat miliknya kepada Darul Mukama (24) warga Sumatera Selatan, pada Minggu (31/12/2023) lalu sekitar pukul 00:50 WIB. Darul bekerja di Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.

Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada tersangka. Tersangka menjawab dengan nada tinggi dan arogan “kenapa rupanya gak Sor kau sama aku main kita”. Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.

“Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri,” jelasnya.

Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses,” ujarnya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (abd)

Editor: Anton Marulam

Pos terkait