Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerima penghargaan, kali ini meraih predikat Badan Publik Informatif Terbaik ketiga nasional kategori pemerintah provinsi dengan nilai 96,05.
Penghargaan ini diberikan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden, Selasa (19/12/2023).
Penghargaan itu diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, M.M didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hasan,.
Adi Prihantara mengungkapkan bangga dengan tim PPID Utama dan PPID Pelaksana serta Komisioner Komisi Informasi Kepri yang bekerja dengan baik sehingga meraih penghargaan tersebut.
“Kami bersyukur dengan penghargaan ini. Ini adalah bentuk apresiasi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi,” ucap Adi dikutip dari siaran pers Diskominfo Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan juga mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian Pemprov Kepri dalam kepatuhan pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Peringkat terbaik ke-3 itu bonus. Yang utama kita sudah mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan usaha untuk reformasi birokrasi. Apalagi tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Hasan.
Sejak 2021, kepatuhan Pemprov Kepri dalam melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 dinilai terus meningkat. 2021 Pemprov Kepri mendapat kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 79,97, pada 2022 naik dengan kualifikasi informatif dengan nilai 96,03 urutan ke-12, dan tahun ini melesat ke peringkat 3 nasional dengan nilai 96,05.
Peringkat pertama diraih Pemprov Aceh dengan nilai 98,37 dan peringkat kedua Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 96,77. (*/am)
Editor: M Sarih





