Tanjungpinang, JurnalTerkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri melakukan sosialisasi tentang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, dengan mengundang delapan induk organisasi media yang ada di Kepri. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023).
Hadir dalam kesempatan itu Plh Ketua KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, komisioner Jernih Millyati Siregar. Plh Sekretaris KPU Kepri Syamsuardi, serta moderator Zicko Mauristha Soulanick.
Ferry Mulyadi Manalu mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, media massa merupakan mitra strategis karena memiliki jaringan untuk menyampaikan berbagai informasi.
“Apalah artinya kami penyelenggara kalau tidak bermitra dengan media massa. Sesungguhnya saya menyadari selaku penyelenggara pemilu, kami bermitra dengan pihak yang disebut sebagai social civil society. Mereka adalah wartawan itu sendiri,” jelas Ferry.
Ferry menambahkan, dulu ketika dia juga pernah menjadi penyelenggara pemilu, para pemerhati demokrasi atau pemantau pemilu yang turut memberikan masukan-masukan dan mengkritisi mereka.
Sementara komisioner Jernih Millyati Siregar mengatakan tahapan Pemilu kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU Kepri, ujar Millyati, juga sudah mensosialisasikan tahapan kampanye kepada peserta pemilu dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan melalui berbagai media, termasuk yang dilaksanakan di Polda Kepri Batam beberapa waktu lalu. Sedangkan KPU Kepri sendiri bertindak menjadi narasumber
“Di situ saya juga telah menyampaikan tahapan kampanye dan pembentukan KPPS. Karena tahapan sekarang ini juga sedang beririsan dengan tahapan lainnya, seperti pembentukan KPPS, dan proses jalannya logistik untuk Kepri,” urainya.
Dia menambahkan proses DPT juga sedang diproses melalui surat suara mulai dari pemasangan fasilitasi alat peraga kampanye dan penetapan titik lokasi APK.
“Kampanye memiliki peran krusial dalam memengaruhi pemilih, di mana peserta menggunakan beberapa cara untuk menyampaikan visi, misi dan program, serta citra diri mereka,” imbuh Millyati.
Dan untuk memastikan rancangan-rancangan kampanye itu, KPU RI telah menyusun pedoman teknis melalui PKPU, di mana pedoman teknis tersebut dipaparkan dalam materi untuk panduan dalam melaksanakan kampanye.
Adapun ke delapan organisasi media tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Media Siber Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Ikatan Wartawan Online, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia. (Anton)
Editor: M Sarih




