Komnas Perempuan Catat 159 Perempuan Jadi Korban Femisida Sepanjang 2023

Seorang pedemo menunjukkan poster bertulikan stop kekerasan terhadap perempuan di DPR Aceh, Banda Aceh, 23 Desember, 2023. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang pedemo menunjukkan poster bertulikan stop kekerasan terhadap perempuan di DPR Aceh, Banda Aceh, 23 Desember, 2023. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)

Ema mencontohkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pelakunya adalah suami. Kemudian tidak memungkinkan korban kembali lagi ke rumah karena ada suaminya. Kemudian untuk TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual-red) adalah orang-orang terdekat, maka wajib pihak Kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban,” jelas AKBP Ema Rahmawati.

Bacaan Lainnya

Pencegahan femisida, menurut AKBP Ema Rahmawati, juga membutuhkan peran serta masyarakat. Kasus KDRT bukan lagi ranah domestik, tetapi sudah menjadi ranah publik. Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa tersebut dapat melaporkan kepada kepolisian.

Pemulihan Bagi Keluarga Korban

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai proses penegakan hukum terhadap pelaku dalam kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida diberikan pasal tambahan. Selain itu proses pemulihan bagi keluarga korban juga menjadi sangat penting.

“Dalam kasus femisida pasangan intim, misalnya, ketika suami membunuh istri, ketika mereka punya anak, sesungguhnya situasi ini menghancurkan kehidupan anak itu, dan juga kehidupan banyak anggota keluarga lainnya yang ditinggalkan,” tegas Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan sejak 2021 mendorong agar Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuat pemilahan data berbasis gender. Data pilah dapat memberikan informasi yang lebih utuh mengenai fenomena femisida untuk disikapi lebih komprehensif. Pencegahan dapat dimulai dengan pengusutan pada laporan-laporan KDRT atau pelecehan seksual yang bisa kemudian berujung pada femisida tersebut. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 918

Pos terkait