Serap Aspirasi Warga, Zaenal Nurohman Tekankan Validasi DTSEN Saat Reses di Margadana

Reses Anggota DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, masa persidangan III 2025-2026, Minggu (9/8). (Foto: Jurnalterkini.id/Supriyadi)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id — Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zaenal Nurohman, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di kawasan Jalan Solotigo, Kelurahan Margadana, Minggu (9/8/2026).

Dalam ajang silaturahmi dan penyerapan aspirasi tersebut, ia menyoroti pentingnya keakuratan data penerima bantuan sosial di Kota Tegal.

Di hadapan para konstituen, Zaenal menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, Fraksi PKS berkomitmen penuh untuk terus mendorong kinerja dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga jajaran pemerintah kelurahan, agar bekerja lebih maksimal dalam menjaga akurasi dan ketepatan sasaran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menjelaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi utama bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penyaluran berbagai program program intervensi sosial.

“Data itu adalah nyawanya program bantuan. Kalau datanya salah, maka bantuannya juga akan salah sasaran. Karena itu kami di DPRD, khususnya Fraksi PKS, akan terus mengawal agar DTSEN benar-benar diperbarui dan divalidasi sesuai kondisi riil di lapangan,” tegas Zaenal.

Berbagai program vital seperti Bantuan Sosial (Bansos), perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga program pelatihan kerja dan pemberdayaan masyarakat sepenuhnya merujuk pada pendataan tersebut.

Menurut Zaenal, ketidakakuratan data sosial di lapangan akan berdampak langsung pada efektivitas program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah.

Jika data yang digunakan tidak sesuai dengan fakta riil warga di lapangan, alokasi bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan justru melewatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Jangan sampai ada warga yang benar-benar miskin dan membutuhkan justru tidak terdata, sementara yang sudah mampu masih masuk dalam daftar penerima. Ini yang harus kita luruskan bersama, dari RT, kelurahan, sampai ke dinas teknis,” ujarnya.

Di saat yang bersamaan, Rosyid Mustofa selaku narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, memaparkan sistem pelayanan kependudukan yang kini diterapkan di Kota Tegal. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Tegal terus mengusung semangat “GO DIGITAL”.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, di mana hampir seluruh aktivitas masyarakat kini dapat diakses dengan mudah hanya melalui Smartphone. Salah satu wujud nyata dari transformasi digital tersebut adalah hadirnya Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

“Alhamdulillah, warga Kota Tegal yang sudah menggunakan IKD saat ini sudah mencapai 6,14 persen dari total wajib KTP. Jumlahnya sekitar 13 sampai 14 ribu orang. Disdukcapil pun tidak berhenti, kami terus turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi, bahkan menyasar per RT,” ujar pungkasnya. (Yadi)

Pos terkait