Komnas Perempuan Catat 159 Perempuan Jadi Korban Femisida Sepanjang 2023

Seorang pedemo menunjukkan poster bertulikan stop kekerasan terhadap perempuan di DPR Aceh, Banda Aceh, 23 Desember, 2023. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang pedemo menunjukkan poster bertulikan stop kekerasan terhadap perempuan di DPR Aceh, Banda Aceh, 23 Desember, 2023. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)

POSO – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sebanyak 159 perempuan jadi korban femisida sepanjang 2023.

Ketua Sub Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengatakan sepanjang 2023 ditemukan 159 kasus femisida atau kejahatan kebencian berdasarkan jenis kelamin, di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Angka tersebut didapat Komnas Perempuan dari hasil pemantauan pemberitaan media pada 2023. Kasus femisida ditemukan di seluruh 34 provinsi, dengan kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya, di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada delapan kasus.

“Ada di 34 provinsi, dengan 5 provinsi tertinggi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan Riau. Namun harus dicatat sebaran ini bukan berarti di wilayah lain itu lebih kecil atau lebih besar,” kata Siti Aminah Tardi dalam diskusi publik tentang femisida yang digelar pada Selasa (5/12/2023) sebagai rangkaian 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan mendefinisikan femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Kejahatan femisida didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini atau kebencian terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.

Menurut Komnas Perempuan, ada sembilan jenis femisida, dan salah satunya adalah femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami atau pacar dan mantan pacar.

Jenis femisida lainnya adalah femisida non-intim yaitu pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban. Ada juga femisida budaya, yaitu pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas.

Siti Aminah Tardi mengatakan femisida budaya tercatat pernah terjadi pada 2020 di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kasus itu terjadi pada seorang anak perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan sepupunya.

Total Views: 917

Pos terkait