Satlantas Polres Karimun Tetapkan Dua Lokasi Kawasan Tertib Lalulintas

Sejumlah polisi lalu lintas menggelar razia sekaligus sosialisasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTP) di simpang Tugu MTQ, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Selasa (5/12/2023). (Dok Humas Polres Karimun)
Sejumlah polisi lalu lintas menggelar razia sekaligus sosialisasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTP) di simpang Tugu MTQ, Coastal Area, Tanjung Balai Karimun, Selasa (5/12/2023). (Dok Humas Polres Karimun)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menetapkan dua lokasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) sebagai upaya untuk membangun budaya tertib dan patuh aturan bagi pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Karimun Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dristica Brian Arya Leviantona di Tanjung Balai Karimun, Rabu (6/12/2023) mengatakan, dua lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, yakni Coastal Area dan Jalan A Yani, Kolong, Kecamatan Karimun.

Bacaan Lainnya

“Kawasan tertib berlalu lintas adalah suatu kawasan yang mencerminkan bagaimana berlalu lintas yang baik dan benar. Inilah yang kita harapkan dengan adanya dua lokasi KTL itu,” kata Kasat Lantas.

Penetapan kawasan tertib lalu lintas ini ditandai dengan kegiatan Satlantas pada Selasa (5/12/2023), untuk mengatur arus lalu lintas di dua lokasi tersebut.

Personel Satlantas juga menindak para pelanggar berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong tidak menggunakan spion dan yang lainnya.

Kasat Lantas menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi sekaligus operasi itu, sebanyak 60 pengendara terjaring melakukan pelanggaran.

“KTP ini tujuannya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan, selain itu membangun kepatuhan berkendara demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib menggunakan helm dan zero knalpot brong,” ungkap Iptu D. Brian. AL. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 254

Pos terkait