Lebih lanjut Gidion menyampaikan, hasil peninjauan dan pengukuran lahan tersebut akan dibawa dalam gelar perkara di Polres Karimun untuk menyimpulkan apakah perkara ini sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Minimal ada dua alat bukti, baru bisa kita naikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata dia.
Diberitakan, Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri Datuk Panglima Besar Azman Zainal meminta penanganan perkara pencurian tanah urug ratusan truk dengan nilai diperkirakan mencapai Rp200 juta ini, diambil alih Bareskrim Polri, atau Polda Kepri.
“Selaku perpanjangan tangan dari pelapor untuk keadilan dan penegakan hukum, saya sudah menyurati Bareskrim Polri agar mengambil alih penanganan perkara pencurian tanah urug milik pelapor di Kampung Baru, RT 001/RW 001 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Atau setidaknya dialihkan ke Polda Kepri,” kata Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/11/2023). (rdi)
Baca jurnal berita Karimun berikut ini: Penanganan Perkara Pencurian Tanah Dinilai Lamban, Seorang Warga di Karimun Minta Bareskrim Ambil Alih
Editor: Anton Marulam





