Penanganan Perkara Pencurian Tanah Dinilai Lamban, Seorang Warga di Karimun Minta Bareskrim Ambil Alih

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Serumpun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Datuk Azman Zainal, Rabu (8/11/2023) memperlihatkan lahan milik Nyok Min alias Peng Tie di Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, yang rata diduga akibat pencurian material tanah untuk penimbunan kawasan perumahan. (jurnalterkini.id/rusdi)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Serumpun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Datuk Azman Zainal, Rabu (8/11/2023) memperlihatkan lahan milik Nyok Min alias Peng Tie di Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, yang rata diduga akibat pencurian material tanah untuk penimbunan kawasan perumahan. (jurnalterkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang warga di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Nyok Min alias Peng Tie menyurati Bareskrim Polri agar mengambil alih penanganan perkara dugaan pencurian tanah urug oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun yang ia nilai berjalan lamban.

“Selaku perpanjangan tangan dari pelapor untuk keadilan dan penegakan hukum, saya sudah menyurati Bareskrim Polri agar mengambil alih penanganan perkara pencurian tanah urug milik pelapor di Kampung Baru, RT 001/RW 001 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Atau setidaknya dialihkan ke Polda Kepri,” kata Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Datuk Panglima Besar Azman Zainal di Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/11/2023).

Bacaan Lainnya

Azman Zainal menjelaskan, Nyok Min alias Peng Tie selaku pemilik lahan, awalnya telah membuat laporan pengaduan dugaan pencurian tanah urug atau penyerobotan ke Polsek Tebing pada 28 Februari 2023 dengan terlapor L dan J.

Dia melapor pencurian tanah urug atau penyerobotan yang kejadiannya diketahuinya pada Minggu (26/2/2023) di atas lahan miliknya berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No Reg 414/593/1998 di Kampung Baru, RT 001/RW 001, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Pelapor menyatakan bahwa pencurian material tanah pada lahan tersebut beberapa bulan mencapai ratusan truk dengan nilai lebih dari Rp200 juta.

“Tanah pelapor dikeruk menggunakan kobelco dari belakang sehingga tidak segera diketahui pelapor. Lalu, tanah itu diduga diangkut menggunakan truk untuk penimbunan lokasi pembangunan perumahan. Tanah yang semula tinggi seperti bukit jadi rata akibat pengerukan menggunakan alat berat itu,” kata dia.

Datuk Azman Zainal memperlihatkan lahan yang material tanahnya diduga dicuri yang semula tinggi berbentuk bukit kini menjadi rata. (jurnalterkini.id/rusdi)
Datuk Azman Zainal memperlihatkan lahan yang material tanahnya diduga dicuri yang semula tinggi berbentuk bukit kini menjadi rata. (jurnalterkini.id/rusdi)

Selanjutnya, kata Azman, penanganan perkara itu diambil alih Satuan Reserse Kepolisian Resor (Polres) Karimun, tepatnya ditangani Unit Idik Tipidter. Pelapor Nyok Min alias Peng Tie, menurut dia, juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Meski diambil alih Satreskrim Polres Karimun, penanganan perkara itu juga belum menghasilkan sebuah kejelasan meski pelapor sudah beberapa kali menanyakan namun Satreskrim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mencari alat bukti yang membuat terang adanya tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP.

“Unsur pencurian sesuai Pasal 362 itu sudah jelas karena terlapor mengakui telah mengambil tanah pelapor, semua terlapor bersedia membayar kerugian namun kemudian berubah pikiran tidak mau membayar ganti rugi,” katanya.

Selain Pasal 362, dia mengatakan bahwa penyidik juga bisa menerapkan Pasal 480 tentang penadah barang curian.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan pihaknya belum memiliki alat bukti yang kuat untuk meningkatkan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Gidion menjelaskan, salah satu faktor lambannya penanganan perkara itu bahwa pelapor, semulai belum melakukan pengukuran lahan.

Pelapor, kata dia, hasil pengukuran lahan maupun sertifikat kepemilikannya baru disampaikan kepada penyidik pada Oktober 2023.

“Selain itu, keterangan para saksi juga belum sinkron dan tidak sesuai dengan keterangan pelapor. Karena itu, nanti kami akan mengkonfrontir kembali keterangan pelapor dengan saksi,” katanya.

Gidion menegaskan pihaknya terus bekerja melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut yang dibuktikan dengan telah diperiksanya sejumlah saksi di Unit IV Tipidter, dan pihaknya juga sudah menyurati pelapor untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan.

“Penyidik juga sudah ke Jakarta, meminta keterangan ahli pidana terhadap perkara tersebut. Intinya, kami serius menangani perkara ini. Yakinlah, perkara ini tetap lanjut dan nanti kita akan gelar perkara,” tegasnya. (rdi)

Total Views: 351

Pos terkait