Karimun,JurnalTerkini.id – Belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
WNA sebanyak 14 orang itu diamankan lantaran diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Karimun pada 30 November 2023 lalu.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Gerson mengatakan, belasan WNA diamankan di salah satu perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Meral Barat. Mereka kemudian langsung dilakukan penahanan oleh petugas di ruang Detensi Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Mereka diamankan saat kita melakukan pengawasan rutin, nah di salah satu perusahaan itu kami menemukan mereka yang memakai visa kunjungan wisata,” kata Gerson, Selasa (5/12/2023).
Gerson menjelaskan bahwa Visa Wisata dalam aturannya tidak boleh digunakan untuk bekerja, sehingga mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan dimana setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan .
“WNA tersebut masuk Karimun lebih kurang 5 hari sebelum diamankan, mereka terdeteksi masuk dari Jakarta, transit ke Batam dan kemudian ke Karimun,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pihak imigrasi Karimun masih melakukan penahanan terhadap 14 WNA itu untuk proses lebih penyelidikan lebih lanjut.
“WNA yang kita amankan diantaranya berinisial, JZ,CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, ZQ, LC,” ucap Gerson. (yra)
Editor: M Sarih









