Dua Kali Ditolak Warga Aceh, Sekitar 240 Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Laut

Pengungsi Rohingya yang baru tiba terdampar di perahu karena masyarakat sekitar memutuskan untuk tidak mengizinkan mereka mendarat setelah memberikan air dan makanan di Pineung, Aceh, 16 November 2023. (Foto: AMANDA JUFRIAN/AFP)
Pengungsi Rohingya yang baru tiba terdampar di perahu karena masyarakat sekitar memutuskan untuk tidak mengizinkan mereka mendarat setelah memberikan air dan makanan di Pineung, Aceh, 16 November 2023. (Foto: AMANDA JUFRIAN/AFP)

Mereka mengatakan kamp-kamp tersebut penuh sesak dan mereka harus pergi lagi untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Sebagian besar pengungsi yang meninggalkan kamp melalui laut berusaha mencapai Malaysia. Namun, banyak juga yang berakhir di Indonesia dalam perjalanannya.

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menyatakan Indonesia bukan penanda tangan Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Indonesia tidak mempunyai kewajiban atau kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi memberikan solusi permanen bagi para pengungsi.

Bacaan Lainnya

“Akomodasi disediakan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya, banyak negara peserta konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan penolakan terhadap pengungsi,” kata Lalu Muhamad Iqbal, juru bicara kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan, kebaikan Indonesia dalam menyediakan tempat penampungan sementara telah banyak dieksploitasi para penyelundup manusia yang mencari keuntungan finansial tanpa memedulikan tingginya risiko yang dihadapi para pengungsi, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak dari mereka yang teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kata Iqbal. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 423

Pos terkait