
Ini prinsipal sekali, kenapa ini terbiarkan sampai nunggak 7 bulan. Kalau ada apa-apa dengan staf dan karyawan itu bagaimana
Karimun, JurnalTerkini.id – Komisi 2 DPRD Karimun sebut PDAM menunggak iuran BPJAMSOSTEK untuk para karyawannya selama 7 bulan.
PDAM Tirta Karimun menunggak iuran BPJAMSOSTEK selama 7 bulan dengan total iuran sebesar Rp280 juta.
Hal tersebut diketahui saat hearing Komisi 2 DPRD Karimun yang dipimpin Nyimas Novi Ujiani bersama Direktur PDAM Tirta Karimun, Indra Santo, di Gedung DPRD Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (29/4/2020) siang.
Nyimas Novi Ujiani mengatakan, hearing tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan bahwa PDAM Tirta Karimun menunggak iuran BPJAMSOSTEK untuk sekitar 80 staf dan karyawannya.
“Untuk memastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak, makanya kami gelar hearing dan ternyata benar, 7 bulan BPJS Ketenagakerjaan karyawan dan staf PDAM Tirta Karimun tidak dibayarkan,” kata Nyimas Novi Ujiani.
Nyimas Novi menambahkan, Manajemen PDAM Tirta Karimun mesti menyetorkan iuran BPJAMSOSTEK setiap bulan Rp 40 juta.
“Totalnya Rp 280 juta, tiap bulan Rp 40 juta kali 7 bulan Rp 280 juta,” katanya.
Dalam hearing tersebut, manajemen beralasan tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan staf dan karyawan tersebut dikarenakan kondisi keuangan PDAM Tirta Karimun.
“Kita menegaskan agar manajemen dalam hal ini Direktur PDAM Tirta Karimun, Indra Santo menyelesaikannya paling lama 10 Mei 2020,” ujar Novi.
Terakhir, Ketua Fraksi PKB Karimun ini mengaku kecewa dengan kinerja Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun yang seolah membiarkan hal ini terjadi hingga 7 bulan lamanya.
“Ini prinsipal sekali, kenapa ini terbiarkan sampai nunggak 7 bulan. Kalau ada apa-apa dengan staf dan karyawan itu bagaimana,” ujar Novi. (yra)





