Kenaikan tagihan listrik tersebut membuat warga menduga kenaikan adanya subsidi silang atau kesengajaan dari petugas meteran Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sementara itu, Kepala PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun, Jaswir menyangkal adanya subsidi silang atau kesengajaan terkait kenaikan tagihan listrik.
“PLN sejak tahun 2017 hingga sekarang tidak pernah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kemudian, dan tentang adanya subsidi silang itu tidak benar,” ujarnya.
Jaswir mengatakan, mengenai petugas meteran PLN yang tidak beraktivitas itu sudah aturan dari PLN pusat dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 ini.
“PLN pusat menginstruksikan seluruh petugas pencatat meteran untuk tidak beraktivitas, hal ini terkait aturan social distancing. Sehingga untuk tagihan Maret mengacu pada tagihan bulan sebelumnya yaitu Februari,” kata Jaswir.
Jaswir menjelaskan, terkait tagihan pada Mei dirasakan lebih tinggi, karena pembayaran pada Maret mengacu bulan sebelumnya, sehingga kelebihan penggunaan daya listrik yang belum terbayar akan dibebankan pada Mei.
“Contohnya, jika pada Maret pelanggan membayar Rp130 ribu, namun tagihan yang diberikan PLN sebesar Rp100 ribu yang mengacu pada Februari, maka sisa Rp30 ribu yang belum terbayarkan, akan dimasukkan pada tagihan Mei sehingga pelanggan membayar Rp160 ribu,” jelasnya.
Jaswir menyampaikan, kenaikan tagihan listrik yang dirasakan masyarakat juga bisa disebabkan oleh pemakaian masyarakat itu sendiri di tengah pandemi COVID-19 dimana kita dianjurkan untuk tetap di rumah.
“Kami imbau pengguna listrik jangan langsung percaya asumsi-asumsi di lapangan. Jika tagihan membengkak, silahkan bertanya ke sumbernya langsung, ke kantor kami atau juga bisa via online lewat aplikasi PLN Mobile atau hubungi call centre 123,” pungkasnya. (yra)





