TEGAL, Jurnalterkini.id – Puluhan juru parkir atau jukir didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau mendatangi Kantor DPRD Kota Tegal, Jumat (3/7/2026) pagi.
Kedatangan mereka untuk menggelar audiensi terkait kebijakan parkir terpadu di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-Alun Kota Tegal. Pembahasan utama menyoroti dialihkannya area parkir ke lokasi JTAB dan Halaman Water Ledeng milik PDAM.
Ketua LSM Harimau Tegal, Mulyadi, S.E., mengatakan kebijakan sterilisasi parkir di kawasan Alun-Alun dan Taman Pancasila telah memutus mata pencaharian sedikitnya 28 jukir resmi. Mereka merupakan juru parkir ber-SK dari Dinas Perhubungan Dishub Kota Tegal.
“Kami menampung aspirasi para jukir ini agar tidak berujung aksi demonstrasi. Ada 28 jukir ber-SK yang kini menganggur karena lapak mereka sudah dilarang digunakan. Padahal sebelumnya, mereka rutin menyetor ke Dishub antara Rp30.000 sampai Rp90.000 per hari, tergantung titiknya,” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, para jukir membawa dua poin tuntutan utama dalam audiensi tersebut.
Pertama, mereka meminta dikembalikan ke lokasi semula. Para jukir berjanji akan menjaga ketertiban dan tidak menata parkir sembarangan.
Kedua, jika lokasi lama tetap dilarang, Pemkot Tegal diminta memprioritaskan 28 jukir ber-SK untuk mengelola kantong parkir baru di JTAB dan Halaman Water Ledeng PDAM.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Pemkot Tegal yang berhasil mengurai kemacetan di sekitar Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Namun ia menegaskan, kebijakan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil.
Sutari secara tegas meminta Dishub Kota Tegal memprioritaskan 28 jukir resmi yang kehilangan lapak untuk ditempatkan di kantong parkir terpadu yang baru.
“Kebijakan jangan sampai menimbulkan masalah baru. Mereka sudah lama mengabdi dan mencari nafkah di sana, jadi hak itu jangan dihilangkan. Pengelola parkir di JTAB maupun PDAM wajib memprioritaskan jukir yang punya surat tugas resmi,” tegas Sutari.
Ia juga memperingatkan keras agar tidak ada “orang baru” atau pihak luar yang dimasukkan sebagai petugas parkir di lahan tersebut tanpa alasan jelas.
“Kalau ada fakta seperti itu, saya katakan itu salah besar,” pungkasnya. (Pry)





