Polisi tangkap tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang

Polisi tangkap tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang. Ketiga tersangka setelah diamankan di Mapolda Kepri. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)
Polisi tangkap tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang. Ketiga tersangka setelah diamankan di Mapolda Kepri. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)

Ancaman hukumannya, hukumana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun

Tanjungpinang, JurnalTerkini.id – Direkrotat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tiga warga Tanjungpinang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Bacaan Lainnya

Polisi tangkap tiga tersangka narkoba di Tanjungpinang, ketiganya masing-masing berinisial RO alias R, ST alias I dan RH alias R.

Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang pada Sabtu (27/6/2020) yang lalu.

“Ketiga tersangka ditangkap Subdit III Ditresnarkoba di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon menangkap ketiga tersangka saat melakukan pendalaman penyidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang,” ujar Harry.

Kronologis penangkapan ketiga tersangka, berawal sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sub Direktorat (Subdit) III Dit Resnarkoba Polda Kepri menangkap ketiga orang tersebut karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Total sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka seberat 390 gram dan pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan di dalam tas ransel merek Nokia.

Ketiga tersangka dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Kota Batam untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Jurnal Terkini, Rabu (1/7/2020). (red)

Total Views: 185

Pos terkait