
Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Panitia Seleksi Calon Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Karimun telah melampaui tiga kali tahapan pengumuman pendaftaran.
Tiga kali tahapan pengumuman yang dilalui itu, merupakan upaya untuk melaksanakan PP 54 Tahun 2017 Juncto Permendagri 37 Tahun 2018, untuk mengisi jabatan Komisaris PD BPR Karimun yang kosong.
Dan kini, panitia seleksi sudah mendapatkan beberapa pelamar calon anggota Komisaris PD BPR Karimun periode 2020-2024. Namun sayangnya, dari beberapa pelamar itu hanya ada satu pelamar yang dokumennya disampaikan dengan lengkap.
Dan sangat disayangkan pula, terdapat satu pelamar lainnya yang telah memiliki sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi juga menyampaikan dokumen persyaratannya tidak lengkap.
“Hal ini tidak dapat kita toleransi karena menjadi salah satu syarat lulus tahapan seleksi administrasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun Muhammad Firmansyah di Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/6/2020).
Selaku Ketua Tim Penguji Kepatutan dan Kelayakan, Sekda menyebutkan bahwa Panitia Seleksi tidak memperpanjang pendaftaran disebabkan kesulitan mendapatkan pelamar memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi.
“Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta kita untuk segera memenuhi jumlah komisaris pada BPR Karimun karena mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan Direksi dalam menjalankan bisnis sangat memerlukan pengawasan Komisaris,” tutur Firmansyah.
Merujuk pada PP Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka Panitia Seleksi dapat melakukan proses tahapan seleksi selanjutnya.
Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan.
Dinyatakan Gugur
Dan apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang calon komisaris BPR Karimun, peserta yang dinyatakan lulus tidak mendaftar ulang, maka tidak dapat mengikuti tahapan tersebut dan dinyatakan gugur, jelas dia.
Sekda berharap Komisaris yang terjaring nantinya merupakan orang yang yang handal, profesional, berintegritas, berdedikasi serta memiliki kompetensi akan dapat berpengaruh positif terhadap segmen bisnis dan kinerja pada bank.
Secara terpisah, Ketua Panitia Seleksi, Hurnaini mengungkapkan untuk menjadi Bakal Calon anggota komisaris PD BPR Karimun, maka pelamar harus memenuhi klasifikasi penilaian pada tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Sehingga dari hasil penilaian Tim terhadap indikator Uji Kepatutan dan Kelayakan, harus memenuhi bobot penilaian yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil penilaian oleh Tim akan diberikan klasifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya calon anggota Komisaris PD. BPR Karimun ditetapkan sebagai komisaris terpilih.
Misalkan klasifikasi penilaian yang diberikan dengan cakupan nilai di atas 8,5 direkomendasikan sangat disarankan.
Kemudian di atas 7,5 sampai 8,5 direkomendasikan disarankan, 7,0 sampai 7,5 direkomendasikan disarankan dengan pengembangan dan terakhir di bawah 7,0 direkomendasikan tidak disarankan, tutur Hurnaini.
Selanjutnya, klasifikasi penilaian dari Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan akan diputuskan dalam rapat Panitia Seleksi untuk ditetapkan sebagai calon anggota komisaris terpilih.
Ia menambahkan, untuk memenuhi Pasal 31 ayat 1 Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, maka calon anggota Komisaris terpilih akan diserahkan kepada OJK.
Dan yang bersangkutan wajib mengikuti serangkaian tahapan tes lebih lanjut yang diselenggarakan OJK untuk mendapat persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Keputusan OJK dalam menetapkan kelulusan peserta pada setiap tahapan tes nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.
Jadwal Pendaftaran Ulang
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karimun, Dedi Sahori ketika dihubungi
melalui telepon selulernya menyampaikan pelamar yang lulus seleksi wajib mendaftar ulang.
Yakni, pada hari Senin sampai Minggu tanggal 29 Juni 2020 sampai 05 Juli 2020, pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB di hari Senin-Jum’at, dan pukul 09.00 WIB-12.00 WIB di hari Sabtu-Minggu.
Pendaftaran ulang calon komisaris BPR Karimun dilaksanakan di Sekretariat Pansel: BAGIAN PEREKONOMIAN, Setda Kabupaten Karimun, Kantor Bupati Karimun, Jl. Jend. Sudirman, Poros-Meral.
Saat pendaftaran ulang, kata Dedi, peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen dan menunjukkan dokumen ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP asli yang masih berlaku dan menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap tiga dan softcopy serta power point.
Informasi lebih detil terkait hasil seleksi administrasi, ketentuan pendaftaran dan pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan dapat diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Karimun.





