Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menerbitkan pengumuman Nomor : 810/PANSEL-PENG/VI/393/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Karimun periode 2020-2023.
Pengumuman seleksi calon komisaris BPR Karimun itu ditandatangani oleh Sekda Karimun Muhammad Firmansyah atas nama Bupati Karimun.
Dalam pengumuman seleksi calon komisaris BPR Karimun tersebut, disebutkan sehubungan dengan pengumuman tahap kedua Sekretaris Daerah Karimun No 810/PANSELEKEON/VI/374/2020, tentang penerimaan calon anggota Komisaris PD BPR Karimun periode 2020-2024.
Maka dengan ini, disampaikan bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi dan hasil rapat Panitia Seleksi calon anggota Komisaris PD BPR Karimun Periode 2020-2024, memutuskan bahwa Pelamar yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI calon anggota Komisaris PD. BPR Karimun Periode 2020-2024, dengan nama peserta sebagai berikut:
Nama : Syahrul,SE, MM
Tempat/Tgl Lahir: Bengkalis, 22 Juni 1964
Alamat : Jl. Fajar No. 57, RT 003, RW 007, Kel. Labuh Baru Barat, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Jadwal pendaftaran ulang peserta akan dilaksanakan pada Senin (29/6/2020) sampai Minggu (5/7/2020), pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB di hari Senin s/d Jumat dan pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di hari Sabtu s/d Minggu, ucap Sekda Muhammad Firmansyah.
Pendaftaran ulang dilakukan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Kantor Bupati Karimun, Jl. Jenderal Sudirman, Poros-Meral.
Syarat pendaftaran ulang
Pada saat pendaftaran ulang, peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen kepada Panitia Seleksi dan menunjukan dokumen sebagai berikut, yakni ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP asli yang masih berlaku, menyerahkan makalah strategi pengawasan dalam bentuk hard copy rangkap 3 (tiga) dan softcopy serta power point.
Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ulang, peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran, maka peserta dinyatakan gugur.
Kemudian, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Psikotes akan diberitahukan oleh Panitia Seleksi kepada peserta di kemudian hari.
Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan ditetapkan sebagai calon anggota Komisaris terpilih dan selanjutnya diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan wajib mengikuti serangkaian tahapan tes lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan Panitia Seleksi dalam menetapkan sebagai calon anggota Komisaris terpilih kepada peserta pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan kelulusan peserta pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi anggota Komisaris PD. BPR Karimun Periode 2020-2024.
Maka Bupati Karimun selaku pemegang saham melalui RUPS berhak mengugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai anggota Komisaris PD. BPR Karimun dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.