Karimun (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Karimun membuka kesempatan yang kedua bagi Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik untuk untuk mengisi formasi jabatan bakal calon anggota Dewan Pengawas BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun periode 2018-2022.
Bupati Karimun melalui Muhammad Firmansyah selaku Sekretaris Daerah dalam rilis yang diterima, Selasa, menyampaikan pelaksanaan rekrutmen tahap kedua disebabkan sepinya pelamar yang mendaftar untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Pengawas pada dua Badan Usaha Milik Daerah tersebut, yang telah berakhir masa jabatannya maupun yang telah mengundurkan diri disebabkan akan mengikuti pemilihan legislatif di DPRD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019.
“Guna menghindari kekosongan jabatan dalam jangka waktu lama serta mempertimbangkan pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan pada Direksi sangat
diperlukan pengawasan oleh Dewan Pengawas pada masing-masing BUMD dalam menjalankan bisnis perusahaan maka Pemerintah Kabupaten Karimun perlu segera melakukan proses pemilihan Dewan Pengawas melalui seleksi,” kata Sekda.
Sejak pengumuman rekrutmen pertama yang telah dipublikasi Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 06 November 2018 sampai dengan terakhir batas pendaftaran hari Senin tanggal 19 November 2018 baru terdapat 2 (dua) calon pendaftar yang menyerahkan langsung kepada Dedi Sahori selaku Kabag Perekonomian yaitu dari unsur Independen
berasal dari kalangan profesional, sedangkan dari unsur lainnya berasal dari kalangan Pejabat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota khususnya yang berada di Provinsi Kepulauan Riau ini belum satupun yang mendaftar.
Padahal kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 junto Kemendagri Nomor 37 Tahun 2018, maka jumlah dan komposisi untuk mengisi formasi jabatan bakal calon anggota Dewan Pengawas BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun dan anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun adalah berasal dari kalangan Pejabat Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi, untuk memenuhi ketentuan dan persyaratannya maka dibuka kesempatan kedua pada tanggal 21 November 2018 dengan masa pendaftaran sampai dengan tanggal 29 November 2018.
Kemudian untuk hasil pengumuman seleksi administrasi akan dipublikasikan pada tanggal 30 November 2018, sedangkan pelaksanaan Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) akan dilakukan pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018.
Panitia seleksi berharap pada kesempatan kedua ini banyak pelamar yang mendaftar sehingga akan ada banyak calon anggota Dewan Pengawas yang handal, profesional, berintegrasi, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas terhadap pengurusan BUMD sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi yang berminat sebagai berikut:
I. Formasi Pengisian Jabatan.
1. Satu orang untuk mengisi formasi jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas BUMD Kepelabuhanan.
2. Satu orang untuk mengisi formasi jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun.
II. Persyaratan Pelamar.
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Warga Negara Indonesia;
c. Bebas narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Badan Narkotika Nasional di daerah;
d. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku;
e. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri jika dinyatakan lulus seleksi, dan apabila mengundurkan diri bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri serta menerima sanksi
untuk tidak dapat mengikuti seleksi sejenis dalam waktu 2 (dua) tahun, dan bersedia mempublikasikan di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut, setelah 1 (satu) hari surat pernyataan pengunduran diri tersebut diterima
Panitia Seleksi.
f. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Perusahaan sesuai dengan bidangnya atau pernah berkedudukan sebagai pejabat Pemerintah Daerah yang diprioritaskan membidangi urusan BUMD dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan atau Perangkat Daerah yang sebelumnya dengan penilaian baik;
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
h. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
i. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
j. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
k. Bersedia berdomisili di Tanjung Balai Karimun dan bekerja penuh waktu yang cukup dalam melaksanakan tugasnya;
l. Berijazah paling rendah S-l (strata satu);
m. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
n. Tidak pernah dinyatakan pailit;
o. Tidak pernah menjadi Anggota Direksi, Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
p. Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri; dan
q. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
II. Ketentuan Pendaftaran.
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan ballpoint tinta hitam di atas kertas segel atau kertas bermaterai 6.000- (enam ribu rupiah) dilengkapi persyaratan dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar ditujukan kepada Bupati
dengan alamat: Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas BUMD Kepelabuhanan dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun. Cq. BAGIAN PEREKONOMIAN Setda Kabupaten Karimun.
Jl. Jend Sudirman Nomor 1, Poros-Meral, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
2. Berkas lamaran diantar langsung oleh pelamar dan atau pihak lain dengan menunjukan surat kuasa bermaterai 6.000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas BUMD Kepelabuhanan dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Karimun disampaikan mulai tanggal 22 November s/d 29 November 2018 selama jam kerja.
3. Surat lamaran beserta persyaratan disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam amplop coklat bertali, dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
4. Informasi pelaksanaan seleksi penerimaan dapat diakses melalui laman Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun di Website http//www.kab.karimun.go.id.
III. Berkas Persyaratan Lamaran.
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Pas Photo berlatar belakang warna merah terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
3. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Photocopy ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dilegalisir oleh pejabat berwenang;
5. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
6. Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Badan Narkotika Nasional di daerah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia;
8. Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengundurkan diri jika dinyatakan lulus seleksi dan apabila mengundurkan diri bersedia menandatangani surat pernyataan pengunduran diri serta menerima sanksi untuk tidak dapat mengikuti seleksi sejenis dalam waktu 2 (dua) tahun, dan bersedia mempublikasikan di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut, setelah 1 (satu) hari surat pernyataan pengunduran diri tersebut diterima Panitia Seleksi;
9. Surat pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Perusahaan sesuai dengan bidangnya atau pernah berkedudukan sebagai pejabat Pemerintah Daerah yang diprioritaskan membidangi urusan BUMD dibuktikan dengan surat
keterangan (referensi) dari perusahaan atau Perangkat Daerah yang sebelumnya dengan penilaian baik bagi pelamar calon anggota Dewan Pengawas/anggota Komisaris;
10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah;
11. Surat Keterangan bersedia berdomisili di Tanjung Balai Karimun dan bekerja penuh waktu selama melaksanakan tugas;
12. Surat Keterangan tidak pernah pailit;
13. Surat Keterangan tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
14. Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri;
15. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
16. Proposal yang berisi tentang Visi dan Misi calon anggota Dewan Pengawas/anggota Komisaris/anggota Direksi BUMD Kabupaten Karimun;





