Asahan, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Asahan pada Sabtu (16/9/2023) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, kali ini diduga berasal dari Bireuen, Aceh dengan berar sekitar 2 Kg asal Bireuen, Aceh.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasatresnarkoba AKP Marvel Stevanus Annasay dan KBO Satresnarkoba Iptu Dolli Silaban dalam konferensi pers di Mapolres setempat menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa pada hari Jumat (15/9/2023), salah seorang pelaku berinisial R berangkat dari Aceh Bireuen dengan membawa narkotika jenis sabu menuju Asahan.
“Jadi kita mendapatkan informasi ada pemesanan sabu oleh pelaku berinisial R, dimana R mengutus S berangkat ke Aceh Bireun mengambil sabu dari pelaku R. Setelah mendapatkan sabu dari R, pada hari Jumat (15/9/2023), S sampai di Medan dan langsung menuju Kisaran menggunakan mobil travel. Setibanya di Kabupaten Batu Bara, petugas yang melakukan undercover buy menghubungi S. Tanpa curiga S pun menyuruh polisi yang menyamar untuk menemuinya di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Baru Bara,” papar Kapolres.
Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menambahkan saat tiba di lokasi yang disebutkan pelaku, petugas pun langsung meringkus pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik merk Guanyimwang.
“Saat diinterogasi, S mengaku disuruh oleh R (DPO) penduduk Aceh Bireuen untuk membawa sabu tersebut dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah. Setelah diinterogasi, S beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal berisi narkotika jenis sabu (Methamfetamin) seberat 2 Kg, 1 unit HP Android Merk OPPO, 1 unit HP Merk Nokia, 1 bungkus plastik Asoy warna Biru dan 1 bungkus plastik asoi warna ungu di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (riz/am)
Editor: Anton Marulam