Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan DPR dan pemerintah saat ini dilakukan secara terbuka, transparan dan membuka masukan atau partisipasi dari masyarakat.
JAKARTA (VOA) – Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ironisnya kerap dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
Hal itu menjadi sorotan tajam 28 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam “Koalisi Serius Revisi Undang-Undang ITE,” di antaranya terdapat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, dan LBH Apik.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada VOA, Senin (11/9/2023), mengatakan tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE ini menyalahi prinsip negara demokrasi yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik.
Masyarakat, katanya, memiliki hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukannya, hak untuk mendapatkan penjelasan serta hak untuk mengajukan keberatan.
“Apa urgensinya ditutup pembahasan pasal itu? Jadi itu kemudian menjadi diskursus penting wacananya. Kalau tertutup kami tidak bisa memberikan masukan secara leluasa,”ujar Erasmus.
Menurutnya pelibatan organisasi masyarakat sipil penting mengingat revisi kedua UU ITE yang diajukan oleh panja pemerintah masih memuat sejumlah pasal bermasalah, antara lain pasal-pasal tindak pidana yang seharusnya dihapus karena telah diatur dan dicabut oleh KUHP baru.






