LPKSM Keprisatu: Modal dan Aset Usaha Mikro Pengguna Elpiji 3 Kg Sebaiknya Maksimal Rp500 juta

Ketua LPKSM Kepri Satu Jantro Butar Butar (JurnalTerkini.id/rusdianto)
Ketua LPKSM Kepri Satu Jantro Butar Butar (JurnalTerkini.id/rusdianto)

Karimun, JurnalTerkini.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Keprisatu menyarankan modal beserta aset usaha mikro yang boleh menggunakan gas LPG atau elpiji 3 kilogram (kg) maksimal Rp500 juta.

“Rp500 juta saya rasa itu sudah maksimal. Di atas itu tidak boleh lagi menggunakan elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah,” kata Ketua LPKSM Keprisatu Jantro Butar Butar di Tanjung Balai Karimun, Kamis (7/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Jantro, batasan dan aset usaha mikro pengguna elpiji bersubsidi itu, sesuai dengan kondisi perekonomian di Kabupaten Karimun yang tentunya tidak bisa disamakan secara nasional atau daerah lain seperti Kota Batam.

“Kalau batasan modalnya Rp1 miliar, maka kuota elpiji bersubsidi akan membengkak drastis. Rumah makan atau restoran, termasuk foodcourt-foodcourt (pusat kuliner) juga bisa menggunakan elpiji bersubsidi,” tuturnya.

Jantro mengharapkan Bupati segera menerbitkan perbup (peraturan bupati) untuk mengatur pendistribusian dan penggunaan gas elpiji 3 kg, termasuk pengawasannya.

Sebelumnya pada Selasa (5//9/2023), Bupati Karimun menggelar rapat terkait persoalan gas elpiji 3 kg yang sering mengalami kelangkaan.

Dalam rapat itu, Bupati menginstruksikan pengawasan terhadap agen dan pangkalan agar tidak terjadi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. (jms)

Baca jurnal berita Karimun yang ini: 6 Penyebab Sering Langkanya Gas Elpiji 3 Kilogram di Karimun

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 420

Pos terkait