Karimun, JurnalTerkini.id – Kasus sabu-sabu sebanyak 7,3 kilogram yang diungkap Kepolisian Resor (Polres) Karimun awal 2023 memasuki tahap akhir.
Terdakwanya yang merupakan kurir jaringan narkoba internasional, Riki Janwar Kaban (RJK) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun pada Senin (22/8/2023).
Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura dan dua anggota hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roger Simorangkir.
Putusan tersebut tercantum dalam laman PN Tanjung Balai Karimun yang dinyatakan, bahwa terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Dan, dijatuhi pidana penjara 16 tahun dengan pidana denda Rp7.560.000.000, apabila denda tidak dibayar diganti pinda penjara selama 8 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Monica Sari Simarmata dan Dhani Ranti menuntut terdakwa Riki Janwar Kaban Bin Idris Kaban dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp7.560.000.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara.
“Nanti ya, saya konfirmasi lagi melalui JPU. Apakah menerima putusan majelis hakim atau banding,” jawab Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan
Sedangkan, barang bukti tujuh bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dengan plastik teh cina merk Guanyinwang berwarna emas dengan berat kotor 7.378 gram. Kemudian disisihkan dengan berat bersih 85,85 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi barang bukti di Persidangan sehingga sisanya dengan berat kotor 7.292,11 gram untuk dimusnahkan.
Sebelumnya diberitakan, Sat Narkoba Polres Karimun menangkap satu orang pria berinisial RJK atas kepemilikan 7,3 kg sabu dari Malaysia. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Karimun, Minggu (22/1/2023).
“Hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan upah sebesar RM 10.000 atau senilai Rp 35 juta. Sabu seberat 7,3 kilogram dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang berwarna gold. Pelaku menyimpan dalam sebuah speaker aktif untuk mempermudah membawanya,” kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram, Jumat (27/1/2023).(jms)
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





