KPAI Kecewa MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Lingkungan Pendidikan Tidak Kondusif

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan agar peserta pemilu untuk tidak berkampanye di sekolah atau kampus karena dikhawatirkan akan membuat lingkungan pendidikan tidak kondusif.

Bacaan Lainnya

Menurutnya masih banyak lokasi lain yang bisa dipilih calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif untuk berkampanye.

“Kalau itu akan berportensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah. Terlalu banyak tempat untk kampanye, ngapain harus cari lembaga pendidikan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan lembaganya akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Idham.

Dalam peraturan itu tambahnya KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.

Menurutnya dalam melakukan revisi, KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta masukan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 15 Agustus lalu melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye peserta pemilu karena berpotensi memicu emosi dan kontroversi, serta merusak nilai agama.

Namun lembaga itu memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapat izin dari penanggung jawab tempat. [voa]

Editor: Anton Marulam

Pos terkait