KPAI Kecewa MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah dan Kampus

Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Seorang pemuda menggunakan ponselnya di depan mural kampanye Pemilu 2019, Banda Aceh, 17 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan izin pihak sekolah.

Putusan ini dinilai berpotensi melanggengkan dan memperluas potensi pelanggaran hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menekankan sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok, serta bebas kekerasan terutama kekerasan simbolik dan verbal.

Masyarakat, terutama para pelaku dan peserta pemilu dan pilkada 2024, tambahnya, harus diedukasi bahwa konten kampanye politik bukanlah konsumsi anak-anak sekolah; bahkan tidak untuk peserta didik usia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih. Sebaliknya yang diperlukan adalah pendidikan politik, kewarganegaraan dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya kampanye jelas bukanlah modal pendidikan politik yang ideal bagi murid-murid sekolah, termasuk bagi pemilih pemula.

“Adanya putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak Konstitusional anak yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa,” tegas Sylvana kepada VOA, Selasa (22/8/2023).

Sekolah juga dinilai rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu saat diperebutkan untuk menjadi target kampanye, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid kategori pemilih pemula yang cukup besar.

Relasi kuasa antara peserta pemilu dan pilkada dengan pihak sekolah, terutama kepala daerah petahana yang akan maju lagi dalam pilkada, adalah titik lemah potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu, yang sekaligus memperbesar potensi terjadinya manipulasi, eksploitasi dan penyalahgunaan anak, tambahnya.

Bahaya lain yang harus diwaspadai saat kampanye di sekolah adalah potensi ancaman kekerasan yang melibatkan masa pendukung. Jika ini yang terjadi, negara gagal dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik, sebagaimana diatur dlm UU Perlindungan Anak, ujarnya. Negara bahkan dapat disebut “membiarkan” atau tidak melakukan tanggungjawabnya utk melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan pada masa kampanye Pemilu/Pilkada 2024.

KPAI telah mengintensifkan koordinasi dengan KPU, dan memberi masukan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, guna memastikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yg optimal dalam aturan tersebut. KPAI beberapa bulan terakhir ini telah mendorong pengaturan yang lebih rinci, jelas dan komprehensif terkait kampanye di sekolah, danmemastikan penetapan sangsi yang jelas dan tegas bagi yang melanggar. Sebuah panduan pengawasan pemilu/pilkada berbasis hak anak juga akan segera dirilis sehingga dapat digunakan masyarakat luas.

Total Views: 578

Pos terkait