Apindo Tuding WFH Sebagai Kebijakan Reaktif

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta berselimut kabut asap akibat polusi udara, 23 Agustus 2023. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)
Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta berselimut kabut asap akibat polusi udara, 23 Agustus 2023. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Sekitar 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk jenis pekerjaan tertentu sudah mulai bekerja di rumah atau working from home sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara. Guna memaksimalkan upaya mengurangi polusi, pihak swasta juga diimbau mengambil langkah serupa. Namun, kalangan pengusaha menilai kebijakan tersebut tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan pencemaran udara.

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai imbauan pemerintah kepada pihak swasta untuk menerapkan working from home (WFH) adalah kebijakan yang reaktif. Menurutnya, mengatasi pencemaran udara tidak bisa hanya dengan WFH, apalagi banyak jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.

Bacaan Lainnya

“Solusi daripada polusi bukan hanya WFH. Kita memang perlu solusi yang lebih integrated, apa saja sih? WFH ini sebenarnya reaktif karena dianggap kalau tidak pakai kendaraan fossil fuel ya mungkin itu bisa mengurangi polusi. Bagi kami, posisinya tidak semua jenis pekerjaan bisa WFH, itu sudah jelas misalnya kalau pabrik mana mungkin bisa WFH, hotel dan pekerjaan housekeeping misalnya mana mungkin bisa WFH,” ungkap Shinta.

Maka dari itu, kata Shinta, kalangan pengusaha meminta pemerintah melihat segala sisi untuk mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, salah satu yang harus didorong adalah transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan, daripada hanya sekedar mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

“Ini yang mungkin tugas kita, bagaimana kita bisa percepat transisi energi yang ada. Kenapa juga kita dukung adanya transisi yang adil, karena memang transisi energy menjadi salah satu solusi untuk bisa menurunkan (polusi),” katanya.

Terkait instruksi dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi, ia pun mendukung hal tersebut.

Scrubber adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan. Cairan inilah yang berfungsi untuk mempurifikasi berbagai macam polutan dari aliran gas. Cairan yang digunakan biasanya adalah air, meskipun ada berbagai macam liquid seperti misalnya asam sulfat.

Kehadiran scrubber ini sangat membantu para pemilik industri untuk membersihkan limbah gas yang menjadi momok menakutkan bagi lingkungan. Sejauh ini, kata Shinta, belum ada instruksi bahwa pemakaian scrubber diwajibkan. Jika nantinya ini menjadi sebuah keharusan, ia berharap pemerintah tidak gegabah dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Total Views: 340

Pos terkait