Eks Direktur, Rekanan serta Stafsus Bupati Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka atas penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021 senilai Rp10 miliar.

Ketiga tersangka yaitu antan Direktur BUMD PT Mura Sempurna An, kedua staf khusus Bupati Musi Rawas bidang Percepatan Pembangunan IY dan Dar, pimpinan PT Tapos Andalan Nusantara yang bekerjasama dengan pihak BUMD PT Mura Sempurna bergerak bisnis buah sawit atau dikenal Tanam Buah Segar (TBS).

Bacaan Lainnya

Hasil audit BPKP Provinsi Sumsel mengungkapkan dugaan kerugian negara senilai Rp6.264.583.636,. enam miliar dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah.

Ketiga tersangka memenuhi panggilan pihak penyidik Kejari Lubuklinggau pada pukul 09.00 WIB, lalu setelah itu pihak penyidik melakukan gelar perkara menaikkan status ketiganya sebagai tersangka.

Kajari Lubuklinggau Bayu Kristianto didampingi Kasi Oidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum saat jumpa pers menyampaikan bahwa pada Rabu 02 Agustus 2023 bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus pada Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilakukan penetapan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021;

Adapun identitas ketiga para tersangka tersebut yaitu Tersangka 1 (satu) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama A (inisial) selaku Mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020 s/d 07 September 2022 2

Tersangka 2 (dua) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :02/L6.11/Fd 1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama 1 S (inisial) selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas 3.

Tersangka 3 (tiga) berdasarkan Surat Tersangka Nomor 2 03/L 6.11/Fd 1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 atas nama D (inisial) selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara

Bahwa Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Lapan Klas IA Kota Lubuklinggau karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari.

Di akhir jumpa pers Kajari mengatakan selama dalam penyidikan kasus ini tidak tutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dalam kasus tersebut. (abk/am)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 297

Pos terkait