Sekitar 200 Karyawan Dirumahkan, DPRD Akan Panggil Kembali Manajemen Karimun Granite

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat didampingi Ketua Komisi I Sulfanow Putra dan sejumlah anggota dewan memimpin hearing atau rapat dengar pendapat terkait pengaduan pekerja PT Karimun Granite yang dirumahkan, di ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat didampingi Ketua Komisi I Sulfanow Putra dan sejumlah anggota dewan memimpin hearing atau rapat dengar pendapat terkait pengaduan pekerja PT Karimun Granite yang dirumahkan, di ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Sekitar 200 karyawan dirumahkan, DPRD kembali panggil hearing manajemen PT Karimun Granite (KG) setelah absen dalam hearing atau rapat dengar pendapat pada Selasa (20/6/2023).

“Hearing ini akan kita gelar kembali pada 26 Juni, sebelum kami reses turun ke masyarakat. Dan kita berharap manajemen PT KG untuk hadir,” ucap Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Sulfanow Putra itu disampaikan dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat di ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (20/6/2023).

Hearing tersebut dihadiri Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni beserta perwakilan pengurus, perwakilan karyawan PT KG, Kepala Teknik Tambang PT KG Agusta Kurniawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Ruffindy Alamsjah, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Karimun.

Hearing tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun dikarenakan Managing Director PT Citra Putra Mandiri (Holding PT KG) Henry H Sitanggang tidak hadir karena sedang berada di Jakarta.

Baca Jurnal Berita Karimun lainnya: Tiga tuntutan karyawan Karimun Granite dibawa ke DPRD, ini respon wakil rakyat

“Undangannya mendadak sehingga beliau tidak hadir karena berada di Jakarta. Kami berharap pemberitahuan hearing selanjutnya disampaikan dua hari sebelumnya,” kata Kepala Teknik Tambang Agusta Kurniawan.

Agusta Kurniawan mengatakan, pihaknya hanya meneruskan surat yang dikeluarkan Henry H Sitanggang terkait kebijakan merumahkan sekitar 200 karyawan perusahaan granit tertua yang beroperasi sejak 1972 di kaki Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

“Surat itu tertanggal 9 Juni, selanjutnya saya menerbitkan surat seminggu setelah itu. Hanya security dan penerangan yang tidak dirumahkan, sekitar 20 orang,” katanya.

Total Views: 776

Pos terkait