Agusta mengaku tidak mengetahui alasan dirumahkannya karyawan karena itu sepenuhnya kewenangan manajemen, dalam hal ini PT Citra Putra Mandiri, selaku holding PT Karimun Granite.
Sementara itu, Ketua KSPSI Karimun Hanis Jasni mengungkapkan kekhawatirannya dengan kebijakan perusahaan merumahkan karyawan.
“Karyawan risau dengan hak-hak mereka. Karena kebijakan perusahaan ini tidak pernah disampaikan sebelumnya kepada karyawan, dan apa alasan dirumahkan. Saya menganggap kebijakan ini tidak beretika,” katanya.
Pada kesempatan hearing tersebut, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri Ria Iswety mengatakan, kebijakan merumahkan karyawan tersebut belum melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Baru melanggar kalau ada hak-hak karyawan yang tidak dibayar setelah mereka dirumahkan, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap,” kata Ria Iswety.
Sementara itu, Ketua Komisi I Sulfanow mengatakan, kebijakan merumahkan karyawan oleh PT KG sangat mengejutkan, mengingat PT KG merupakan salah satu perusahaan tambang granit terbesar dan tertua di Karimun.
“200 karyawan dirumahkan. Kalau dalam satu rumah ada dua orang saja, maka sudah 400 orang. Ini perlu dijelaskan oleh perusahaan. Karena itu kita akan hearing kembali pada 26 Juni nanti, dan pastikan manajemen perusahaan yang bisa membuat kebijakan hadir dalam hearing tersebut,” pintanya kepada Kepala Teknik Tambang PT KG Agusta Kurniawan. (yra)
Editor: Putri Permata Sari






